WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan energi panas bumi di kawasan Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) sebagai bagian dari strategi besar memperkuat kemandirian energi nasional.
Upaya ini juga diarahkan untuk tetap menjaga kelestarian hutan tropis yang memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati dunia.
Baca Juga:
Negara Hadir di Perbatasan, 15.000 Rumah Warga Siap Direhabilitasi Tahun 2026
Melalui pendekatan terpadu lintas sektor, pemerintah berupaya memastikan bahwa pemanfaatan energi bersih dapat berjalan selaras dengan perlindungan kawasan yang berstatus sebagai situs warisan dunia.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Panas Bumi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan UNESCO Indonesia.
Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Rabu (30/4/2026), dan menjadi forum penting untuk menyelaraskan kebijakan energi dengan agenda konservasi.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Implementasi B50, Uji Jalan Tunjukkan Hasil Positif
Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK Ahmad Saufi menegaskan bahwa keseimbangan antara pemanfaatan sumber energi dan pelestarian kawasan dengan nilai universal tinggi harus menjadi perhatian utama.
Ia mengingatkan bahwa setiap rencana pengembangan panas bumi perlu disusun secara cermat agar tidak mengganggu keutuhan kawasan warisan dunia.
“Pemanfaatan panas bumi harus menjadi bagian dari solusi energi nasional tanpa mengorbankan kelestarian kawasan. Kita perlu memastikan setiap langkah tetap menjaga integritas situs warisan dunia,” ujar Ahmad Saufi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar, tingkat pemanfaatannya masih tergolong rendah.
Oleh sebab itu, percepatan pengembangan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai masukan dari komunitas internasional, termasuk UNESCO.
Salah satu isu yang masih menjadi perhatian adalah boundary modification atau penyesuaian batas kawasan, yang hingga kini masih memerlukan kajian mendalam.
“Kita perlu kesepahaman bersama agar pengembangan energi dan pelestarian kawasan dapat berjalan beriringan, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis kajian ilmiah,” tambahnya.
Direktur Panas Bumi pada Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo, menjelaskan bahwa sekitar 63 persen potensi panas bumi Indonesia berada di kawasan hutan, termasuk sebagian di wilayah TRHS.
Saat ini, terdapat empat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang menjadi fokus prioritas untuk dikembangkan di kawasan tersebut.
Sebagai contoh, ia menyebut keberhasilan PLTP Kamojang yang dinilai mampu menjadi model pengembangan energi panas bumi yang sejalan dengan upaya konservasi lingkungan.
Selain mendukung pasokan energi bersih, proyek tersebut juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Secara nasional, Indonesia memiliki potensi panas bumi mencapai sekitar 24.000 MW. Namun, hingga kini baru sekitar 2.700 MW yang berhasil dimanfaatkan.
Empat proyek prioritas yang tengah dibahas diharapkan mampu berkontribusi signifikan dalam menekan emisi karbon, dengan target pengurangan hingga 7,5 juta ton pada tahun 2030.
Proyek-proyek ini juga menjadi bagian dari portofolio energi bersih nasional yang diperkuat melalui kerja sama multilateral dengan berbagai negara.
Dari sisi lingkungan, Kementerian Kehutanan menegaskan pentingnya menjaga nilai outstanding universal value (OUV) dari kawasan TRHS.
Nilai ini menjadi dasar utama penetapan kawasan tersebut sebagai situs warisan dunia.
Oleh karena itu, sejumlah opsi teknis tengah dikaji, termasuk kemungkinan penyesuaian batas kawasan, guna memastikan bahwa aktivitas pengembangan tidak mengganggu ekosistem yang rentan.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri menyoroti bahwa status warisan dunia yang disandang kawasan TRHS sangat bergantung pada kemampuan Indonesia dalam menjaga nilai universal luar biasa tersebut.
Hal ini menjadi perhatian penting dalam setiap langkah pengambilan kebijakan.
Menutup rapat, Ahmad Saufi kembali menegaskan bahwa pengembangan panas bumi harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan energi, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab global.
“Pengembangan panas bumi adalah bagian penting dari transisi energi menuju net zero emission. Namun, keberhasilannya ditentukan oleh kemampuan kita menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan tanggung jawab pelestarian lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pengembangan akan dilakukan secara hati-hati, berbasis kajian ilmiah yang komprehensif, serta melibatkan konsultasi berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan, termasuk komunitas internasional.
Berbagai isu yang masih menjadi pembahasan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan guna mencapai solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan energi dan konservasi secara seimbang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]