WahanaNews.co | Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengkaji penerapan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa Work From Anywhere (WFA) alias bekerja di mana saja.
Satya mengungkapkan wacana WFA timbul dari praktik Work From Home (WFH) pada saat pandemi covid-19 untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Tujuan dari WFA, lanjut dia, untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik, tersedianya layanan publik yang optimal, meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
"Jadi wacananya ASN bisa 'Work from Anywhere', yang penting kinerja dan target tercapai," ujarnya, Jumat (13/5).
Satya menyebut penerapan WFA tidak akan diberlakukan untuk semua golongan ASN. Sebab, ada beberapa golongan yang tugas dan fungsinya membutuhkan kehadiran fisik.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Besar kemungkinan WFA diterapkan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif. Sementara, untuk ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO.
Ia mencontohkan untuk ASN tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, polisi hutan, dan petugas pemasyarakatan hukum dan HAM, harus tetap WFO.
"Jadi tidak semua ASN bisa WFA dan ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif. Termasuk tunjangan-tunjangan bagi ASN yang kemungkinan besar perlu disesuaikan," imbuhnya.
Ia menerangkan meskipun dalam pelaksanaannya tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran, kajian terkait perlunya tunjangan lain yang bisa mendukung proses pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penerapan WFA bisa optimal oleh ASN harus tetap dilakukan.
"Jangan sampai take home pay (THP) berkurang, atau hak-hak yang seharusnya diterima jadi tidak gara-gara WFA," terang dia.
Untuk menjamin kehadiran saat WFA akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai kementerian/lembaga dan instansi saat pandemi. [rsy]