WahanaNews.co | Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 tinggal dua pekan lagi.
Menteri Sekretaris Negara RI (Mensegneg) Pratikno telah mengeluarkan imbauan untuk menyemarakkan peringatan HUT dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024.
“Mohon mulai hari ini dan saya lihat sudah mulai kita semua mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh hingga tanggal 31 Agustus nanti, dan juga jangan lupa mempercantik bangunan, jalan-jalan, lingkungan dengan ornamen hari kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Pratikno di Jakarta, belum lama ini.
Pemasangan bendera Marah Putih mulai dilakukan untuk menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024. Sebelum memasang bendera Merah Putih masyarakat perlu mengetahui aturan dan larangannya.
Baca Juga:
Sambut Hut Ke-79 RI, Pemprov Papua Barat Daya Laksanakan Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera Merah Putih ini memang tidak boleh asal-asalan. Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.