2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Baca Juga:
Sambut Hut Ke-79 RI, Pemprov Papua Barat Daya Laksanakan Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.