WahanaNews.co | Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 tinggal dua pekan lagi.
Menteri Sekretaris Negara RI (Mensegneg) Pratikno telah mengeluarkan imbauan untuk menyemarakkan peringatan HUT dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024.
“Mohon mulai hari ini dan saya lihat sudah mulai kita semua mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh hingga tanggal 31 Agustus nanti, dan juga jangan lupa mempercantik bangunan, jalan-jalan, lingkungan dengan ornamen hari kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Pratikno di Jakarta, belum lama ini.
Pemasangan bendera Marah Putih mulai dilakukan untuk menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024. Sebelum memasang bendera Merah Putih masyarakat perlu mengetahui aturan dan larangannya.
Baca Juga:
Sambut Hut Ke-79 RI, Pemprov Papua Barat Daya Laksanakan Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera Merah Putih ini memang tidak boleh asal-asalan. Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
[Redaktur: Zahara Sitio]