Ia berharap, kerja sama ini bisa membuat proses check-in
calon penumpang bisa berjalan lebih efisien, cepat, dan aman karena terhindar
dari pemalsuan dokumen.
"Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait
dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam Peduli Lindungi," ucapnya.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Untuk diketahui, Pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat
mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah pengetatan pembatasan pun diterapkan
untuk menekan laju peningkatan kasus penularan Covid-19.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Adita Irawati menyatakan syarat perjalanan orang selama masa PPKM darurat
berlaku mulai Senin (5/7) esok.
Adita menyebut syarat perjalanan pada masa PPKM darurat
lebih ketat dari PPKM biasa. Hal itu bertujuan untuk menekan laju penularan
Covid-19.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
"Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran petunjuk
pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan moda transportasi.
Pemberlakuan kebijakan ini akan dimulai pada Senin besok tanggal 5 Juli
2021," kata Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (4/7).
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri di Pulau Jawa-Bali
mengharuskan pelaku perjalanan telah menerima vaksin Covid-19 setidaknya dosis
pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Selain itu, pelaku perjalanan di Pulau Jawa-Bali juga harus
melampirkan hasil negatif Covid-19 dibuktikan dengan tes antigen 1x24 jam, atau
PCR 2x24 jam.