WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan regulasi pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatra untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa regulasi tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kayu Gelondongan Terseret Banjir Besar di Sumatra
"Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi," kata Pras di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Pras menyebut aturan itu juga untuk mengatur pemanfaatan kayu bagi kepentingan pembuatan hunian sementara dan hunian tetap bagi korban.
Ia pun menyebut aturan itu disusun guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai aturan.
Baca Juga:
Kayu Gelondongan Asal Sumbar Terdampar di Lampung
Pras menyampaikan regulasi itu juga telah disosialisasikan ke pemerintah daerah di semua tingkatan agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.
Ia pun kembali menekankan pemanfaatan kayu oleh masyarakat dimungkinkan. Namun harus tetap dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat sesuai kewenangannya masing-masing.
"Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," ucap dia.