WahanaNews.co | Pemerintah tengah mempersiapkan penerapan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat working from anywhere (WFA).
Usulan sistem kerja ini didasarkan pada praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil dilaksanakan selama pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama, mengatakan, WFA bagi ASN bersifat fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Penerapan WFA, imbuhnya, dimaksudkan agar dapat meningkatkan keefektivan kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan.
"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouve, mengatakan, usulan WFA bagi ASN sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi.
Secara substansi, pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, agile dan kolaboratif.
"Kementerian PANRB bersama instansi terkait saat ini tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Apratur Sipil Negara (ASN)," kata Averrouve, Kamis (12/5/2022).
"Pengaturan sistem kerja Pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi," imbuh dia.
Mekanisme dan prosedur aturan WFA, imbuhnya akan diterapkan secara Flexi Place, yakni pekerjaan dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja.
"(Tentunya) penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh," kata Averrouve.
Menurutnya, mekanisme WFA bagi ASN tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak memerlukan waktu tambahan untuk pulang-pergi ke kantor.
Selain itu, WFA bagi ASN juga cocok untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.
Tak hanya mempertimbangkan Flexi Place, WFA bagi ASN turut mempertimbangkan Flexi Time, di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi.
"Kemudian pegawai dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan," imbuh dia.
Kendati demikian, Averrouve mengatakan bahwa instansi tetap akan mengadakan core hours di mana semua pegawai wajib hadir di kantor.
Konsep WFA ini merupakan bagian kecil dari Flexible Working Arrangement (FWA).
Instansi yang Menerapkan WFA
Lebih lanjut, Averrouve membeberkan beberapa karakteristik instansi yang ASN-nya akan menerapkan WFA.
Pertama, instansi yang memiliki jabatan sesuai dengan persyaratan WFA.
"Kriteria kedua adalah instansi yang setengah dari seluruh karyawannya telah menguasai teknologi dan infomasi, baik itu software maupun hardware," kata dia.
Ketiga, ASN yang bekerja di instansi dengan struktur organisai yang lebih efektif dan efisien juga digadang-gadang akan melaksanakan WFA.
Keempat, WFA juga tidak ditujukan bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
Hingga saat ini, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, dan beberapa pihak terkait masih menggodok finalisasi aturan WFA bagi ASN.
"Sudah dilakukan FGD dan pembahasan bersama Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, LAN, dan melibatkan Pemprov salah satunya Pemprov Jabar," ujar Averrouce.
Dia menambahkan, Rancangan PermenPANRB telah disusun untuk difinalisasi oleh Tim Perumus. [gun]