WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa proses pengalihan pengelolaan Hotel Sultan dilakukan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh, termasuk keberlangsungan operasional usaha dan kepastian nasib para pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di hotel tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan jauh sebelum proses pengambilalihan dilakukan, terutama dengan jajaran karyawan dan pegawai Hotel Sultan.
Baca Juga:
Bahagia Maha Nilai Interpelasi DPRK Tak Tepat Momentum di Tengah Mandeknya Pengesahan APBK
Pemerintah, kata dia, tidak ingin langkah penyelamatan aset negara justru menimbulkan gejolak sosial maupun gangguan terhadap roda perekonomian di kawasan strategis tersebut.
“Kita sudah berkomunikasi beberapa waktu lama dengan seluruh karyawan dan pegawai di hotel Sultan,” ujar Mensesneg saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (09/02/2026).
Ia menegaskan, pengambilalihan pengelolaan bukan berarti menghentikan aktivitas hotel. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi optimalisasi aset negara agar dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan publik.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan 28 Perusahaan Tak Boleh Beroperasi, Aset Dikelola Danantara
Ke depan, aset tersebut akan berada di bawah pengelolaan badan layanan umum (BLU) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yakni Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK).
“Bukan ditutup, [melainkan] dialihkan pengelolaannya. Masih [beraktivitas],” kata Mensesneg.
Sementara itu, dalam perkembangan proses hukum, PT Indobuildco diketahui memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun demikian, pemerintah mencatat adanya langkah hukum baru yang kembali diajukan perusahaan tersebut dan dinilai berpotensi menghambat jalannya eksekusi.
Kuasa Hukum PPK GBK, Kharis Sucipto, menilai manuver hukum yang ditempuh Indobuildco bukanlah hal baru.
Ia menyebut pola tersebut sebagai upaya berulang untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum.
“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Kharis dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/02/2026).
Berdasarkan laporan jurusita serta hasil pemantauan tim hukum, proses aanmaning telah resmi dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh perwakilan PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya.
Dengan demikian, teguran dari Ketua Pengadilan Negeri dinyatakan sah dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan, karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” tambahnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gugatan baru yang diajukan di tengah proses eksekusi tidak memiliki implikasi terhadap status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain persoalan penguasaan lahan, Indobuildco juga tercatat memiliki kewajiban membayar tunggakan royalti kepada negara sebesar 45,3 juta Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp751 miliar.
“Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru yang diajukan Indobuildco tidak mengubah status hukum eksekusi atau menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” jelas Kharis.
Terkait proses alih kelola tersebut, pemerintah kembali mengimbau seluruh karyawan, vendor, maupun penyewa untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang berkembang.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK telah beroperasi sejak 3 Februari sebagai pusat informasi dan layanan koordinasi.
Negara, lanjutnya, menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak serta memastikan keberlanjutan kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus pengembalian hak negara atas aset strategis.
“Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang. Sudah saatnya hak rakyat atas aset strategis ini dikembalikan seutuhnya,” tutup Kharis.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]