Dengan dasar itu, pemerintah menilai sistem hukum yang ada telah menyediakan mekanisme perlindungan sekaligus pengawasan terhadap profesi wartawan tanpa mengekang kebebasan pers.
Sebagai penutup, Fifi menegaskan kembali bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan bagian integral dari sistem perlindungan hukum terhadap wartawan yang dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat.
Baca Juga:
Halangi Wartawan Liput Pendaftaran Bapaslon, Komisioner-Sekretaris KPU Gunungsitoli Dipolisikan
“Ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir. Justru, melalui norma terbuka dan sinergi antar-lembaga, wartawan memperoleh hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat dalam menjalankan profesinya,” pungkas Dirjen KPM Kemkomdigi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.