WAHANANEWS.CO, Jakarta - Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 akan terasa lebih panjang dan meriah.
Pemerintah menambah satu hari libur nasional dalam bentuk cuti bersama pada 18 Agustus, sehingga masyarakat berkesempatan menikmati akhir pekan panjang sekaligus memeriahkan rangkaian acara kemerdekaan.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kabupaten OKI, Andriyanto: HUT RI Makna Berkorban demi Bangsa
Keputusan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
Pemerintah secara resmi menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diterbitkan usai Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk menambah satu hari libur setelah peringatan HUT RI.
Baca Juga:
Rayakan HUT RI, Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB revisi itu memerinci daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025, termasuk penambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.