WahanaNews.co | Pelaku pemerkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan (36), terlihat masih bisa tersenyum meski ditahan di Rutan Kebon Waru.
Herry pun juga mengakui perbuatan kejinya tersebut. Pengakuan Herry itu disampaikan kepada Karutan Bandung (Kebonwaru) Riko Stiven saat berbincang dengan Herry di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (13/12/2021).
Baca Juga:
Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Herry diketahui saat ini menjadi tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di rutan tersebut.
"Ngobrol tadi, yang bersangkutan mengakui seperti yang ada di BAP," ucap Riko di Rutan Bandung.
Diketahui dalam BAP atau dakwaan, Herry melakukan aksi pemerkosaan. Total ada 12 santriwati menjadi korban.
Baca Juga:
Kajati Jabar Kawal Pembacaan Vonis Herry Wirawan Hari Ini
Beberapa di antaranya hamil dan melahirkan. Bahkan ada santriwati yang hamil dan melahirkan dua kali.
Herry Wirawan Psikopat?
Dokter spesialis kejiwaan RS Melinda 2 Bandung Teddy Hidayat ikut angkat suara. Ia mengatakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak biasanya dilakukan oleh orang dewasa yang kenal dengan korban.
"Semua aturan, disiplin dan norma yang berlaku dilanggar untuk memuaskan dorongan id atau nafsunya. Super ego atau hati nuraninya dikuasai oleh id atau nafsunya. Pada pelaku ditemukan superego lacunae yang karakteristik untuk psikopat," tutur dia, melalui keterangan tertulis dikutip dari CNNIndonesia, Senin (13/12/2021).
Teddy menyebutkan psikopat dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Belum lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti fenomena gunung es.
"Catatan penting untuk pengadilan yaitu pada psikopat sulit belajar dari pengalaman dan tidak ada rasa bersalah. Sehingga cenderung akan mengulangi perbuatannya," ungkap dia.
Untuk mengetahui apakah seseorang memiliki kepribadian psikopat, perlu dilakukan analisis lebih lanjut oleh ahli kejiwaan.
Atalia Kamil Dituding Menutupi Kasus dari Publik
Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Kamil menegaskan pihaknya tak berusaha menutup-nutupi kasus Herry Wirawan memerkosa 12 santriwati di Kota Bandung.
Menurutnya, kondisi psikologis korban dan orang tua korban menjadi salah satu satu pertimbangan utama.
"Saya tidak menutupi kasus ini dari media maupun publik. Tidak mengekspos bukan berarti menutupi. Sebagai Bunda Forum Anak Daerah Jabar, tugas saya memastikan para korban usia anak ini mendapat haknya dan mendapatkan perlindungan terbaik sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Fokus pada solusi, bukan sensasi," ujar Atalia, Senin (13/12/2021).
"Dinamika yang berkembang saat ini, dengan gencarnya pemberitaan di media massa dan media sosial seperti yang kami khawatirkan, patut disayangkan. Karena tiba-tiba ada banyak pihak yang berusaha mencari identitas dan mendekati para korban-orang tuanya untuk menggali cerita mereka, mengusik kembali hidup mereka," tutur Atalia melanjutkan.
Istri dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu mengatakan, sejak kasus ini ditemukan pada Mei 2021, pemerintah dan penegak hukum langsung turun tangan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Polda Jabar, UPTD PPA Jabar, P2TP2ZA kota kabupaten, kejaksaan tinggi, LPSK, dan lain-lain semua telah bekerja dengan profesional sejak ditemukannya kasus ini. Penjangkauan, pemeriksaan, pendampingan, trauma healing bagi korban dan proses hukum bagi pelaku sudah dilakukan, bahkan saat ini persidangan telah digelar untuk yang ke-6 kalinya. Untuk itu saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya," tutur Atalia.
Sebelumnya, Atalia dituding menutup-nutupi kasus pemerkosaan tersebut di media sosial. Ia dianggap tak melakukan langkah apa pun, meski telah mengetahui kasus tersebut sejak Mei 2021.
Atalia mengungkapkan dari 12 santriwati yang menjadi korban, lima di antaranya belum sekolah dan ada tiga korban lainnya yang dikeluarkan dari sekolah karena diketahui telah memiliki anak.
"Kondisi mereka yang awalnya sudah mulai menerima keadaan, kini kembali cemas dan trauma. Bahkan ada yang ingin keluar dari sekolah dan pindah dari kampung halamannya," ucapnya.
Sampai saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk memastikan langkah cepat dan aman bagi para korban di bawah umur untuk mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan UU Perlindungan Anak, memastikan masa depannya, pendidikannya serta pengakuan hukum atas bayi yang dilahirkan.
"Saya mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun media massa untuk bersama-sama saling membantu memberikan rasa aman pada korban dengan fokus pada hukuman berat bagi pelaku, sehingga hal biadab seperti ini tidak terjadi lagi," kata Atalia.
Istri dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu mengatakan, sejak kasus ini ditemukan pada Mei 2021, pemerintah dan penegak hukum langsung turun tangan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Polda Jabar, UPTD PPA Jabar, P2TP2ZA kota kabupaten, kejaksaan tinggi, LPSK, dan lain-lain semua telah bekerja dengan profesional sejak ditemukannya kasus ini. Penjangkauan, pemeriksaan, pendampingan, trauma healing bagi korban dan proses hukum bagi pelaku sudah dilakukan, bahkan saat ini persidangan telah digelar untuk yang ke-6 kalinya. Untuk itu saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya," tutur Atalia. [rin]