WahanaNews.co | Sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan (36) siap digelar pada hari ini, Selasa 21 Desember 2021.
Menurut Kasipenkum Kejati Bandung Dodi Gazali Emil, sidang akan dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Sidangnya tertutup untuk melindungi identitasnya (korban) dan karena saksinya di bawah umur, terdakwanya mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Kamis (16/12/2021).
Melansir laman resmi PN Bandung, sidang dengan nomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg akan dilaksanakan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Serta dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan persidangan Herry Wirawan sudah berjalan sebanyak tujuh kali dengan saksi yang dihadirkan sebanyak 21 orang.
Adapun sidang rencananya akan dilaksanakan seminggu dua kali sebagaimana permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar.