WahanaNews.co | Kementerian Agama akan terus memantau 2 kasus pencabulan dan pemerkosaan yang terjadi di lingkungan pendidikan agama. Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani juga mengatakan agar tidak terjadi hal serupa saat ini pihaknya sedang menggodok aturan terkait transparansi serta pengawasan dalam pesantren dan madrasah.
"Kalau urusan hukum tentu saja kita menghormati hukum. Tetap pada dimensi lain kita sedang menyusun skema bagaimana di tempat lain ada semacam pengawas," kata Ali saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (11/12).
Baca Juga:
Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Pondok Pesantren di Jatim Ditahan Polisi
Seperti di sekolah kata Ali, nantinya pesantren dan madrasah akan diawasi beberapa pihak untuk melakukan evaluasi dan monitoring. Sehingga aktivitas belajar bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya kasus pencabulan dan pemerkosaan seperti yang terjadi di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung dan Cilacap, Jawa Tengah.
"Kita akan mencoba dan merancang aturan bahwa ada semacam personel-personel yang ditugaskan untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan monitor terhadap pembelajaran di pondok pesantren," ungkapnya.
Ali menjelaskan pihaknya saat ini juga sedang melakukan monitoring melalui kantor kementerian di Kota dan Kabupaten. Tidak hanya itu, nantinya pihaknya akan membuat aturan adanya transparansi dalam tubuh pesantren, sehingga tidak terjadi sifat eksklusif seperti orang tua bisa hadir dan melihat proses pembelajaran hingga mengunjungi para santri.
Baca Juga:
14 Santriwati Ponpes Bidayatul Hidayah Ujung Tanjung Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia
"Tidak ada ruang-ruang tertutup, tidak ada ruang-ruang gelap masyarakat, orang tua itu bisa hadir untuk melihat yang pertama proses pembelajaran, yang kedua proses sambang tidak boleh dilarang itu akan kita tuangkan dengan kebijakan," tuturnya.
Sehingga kata dia orang tua bisa ikut memantau tumbuh kembang anak dalam proses pendidikan di pesantren. Sebab itu dia berharap dengan adanya aturan nanti tidak ada eksklusivitas di pesantren.
"Kita akan buat aturan bahwa dari orang tua hak dari siapapun untuk melihat dan meninjau. Karena kalau belajar dari kasus Bandung sebenarnya santri-santri tidak belajar, mereka dieksploitasi sedemikian rupa untuk buat proposal, dan mereka tertutup dari masyarakat. Orang enggak boleh lihat ke kamar," pungkasnya. [rin]