"Semua aturan, disiplin dan norma yang berlaku dilanggar untuk memuaskan dorongan id atau nafsunya. Super ego atau hati nuraninya dikuasai oleh id atau nafsunya. Pada pelaku ditemukan superego lacunae yang karakteristik untuk psikopat," tutur dia, melalui keterangan tertulis dikutip dari CNNIndonesia, Senin (13/12/2021).
Teddy menyebutkan psikopat dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga:
Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Belum lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti fenomena gunung es.
"Catatan penting untuk pengadilan yaitu pada psikopat sulit belajar dari pengalaman dan tidak ada rasa bersalah. Sehingga cenderung akan mengulangi perbuatannya," ungkap dia.
Untuk mengetahui apakah seseorang memiliki kepribadian psikopat, perlu dilakukan analisis lebih lanjut oleh ahli kejiwaan.
Baca Juga:
Kajati Jabar Kawal Pembacaan Vonis Herry Wirawan Hari Ini
Atalia Kamil Dituding Menutupi Kasus dari Publik
Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Kamil menegaskan pihaknya tak berusaha menutup-nutupi kasus Herry Wirawan memerkosa 12 santriwati di Kota Bandung.
Menurutnya, kondisi psikologis korban dan orang tua korban menjadi salah satu satu pertimbangan utama.