Terkait persyaratan naik kereta api, perseroan masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Ketentuannya yaitu calon penumpang KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Baca Juga:
Pemesanan Tiket KAI untuk Angkutan Lebaran H-3 Diserbu Pemudik
Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Penerapan protokol kesehatan dimulai sejak memasuki stasiun, di mana pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
Baca Juga:
Tiket Lebaran Masih Tersedia, KAI Ajak Masyarakat Mudik dengan Kereta Api
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tegasnya. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.