WahanaNews.co |
Desain Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional
untuk tahun 2024 tengah dikaji Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih
sederhana.
Komisioner KPU,
Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, salah satu hal yang bakal disederhanakan
KPU adalah terkait dengan jumlah kertas suara.
Baca Juga:
Survei: Mayoritas Warga Merasa Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
"KPU RI
berencana menyederhanakan desain surat suara untuk Pemilu 2024," ujar
Pramono, dalam infografis yang diolah KPU dan di-posting di akun Twitter
resminya, Kamis (3/6/2021).
Dalam desain
Pemilu yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, pemilihan yang
akan digelar pada 2024 nanti, antara lain, Pemilihan Presiden (Pilpres), serta Pemilihan
Legislatif (Pileg) untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan juga
Kabupaten/Kota.
Pramono
memastikan, rencana pemangkasan jumlah surat suara bukan berarti mengurangi beberapa
gelaran pemilihan yang harus dilaksanakan pada 2024 nanti.
Baca Juga:
Akademisi dan Pakar Sampaikan Pendapat pada Sidang Keadilan Pemilu 2024
"Pemilunya
tetap lima jenis (Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota), tapi tidak harus disediakan lima surat suara," jelas
Pramono.
"Cukup
satu sampai tiga surat suara. Ini masih dalam kajian kita," pungkasnya.
[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.