Dari hasil pemeriksaan, 16 mahasiswa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh pihak kepolisian.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa kasus ini direncanakan akan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Baca Juga:
Peluang Karier di PLN Mulai dari Bangku Kuliah, Ini Syarat Ikatan Kerjanya
Menurutnya, saat ini pembahasan terkait penyelesaian tersebut masih berlangsung.
“Nanti akan difasilitasi sebuah dialog, komunikasi, dan mediasi untuk ada kesepakatan penyelesaian atas masalah ini,” ujar Usman.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.