WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo meningkatkan jumlah menteri dalam kabinetnya. Dampak dari penambahan ini adalah bertambahnya anggaran untuk gaji para menteri.
Prabowo mengumumkan bahwa Kabinet Merah Putih berjumlah 48 orang, naik dari 34 orang pada Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Prabowo dan PM Modi Bahas Kerja Sama Kesehatan hingga Perdagangan
Di era kepemimpinan Prabowo, kebutuhan anggaran untuk gaji para menteri diperkirakan mencapai Rp 10,74 miliar per tahun, dibandingkan dengan Rp 7,60 miliar pada masa Jokowi.
Anggaran ini mengacu pada gaji pokok menteri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. "Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan," sesuai Pasal 2 PP No. 60/2000.
Selain itu, tunjangan jabatan menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Baca Juga:
Prabowo Bertemu Para Pemimpin MIKTA di KTT G20 Brasil
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima TNI serta pejabat setingkat lainnya mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000," bunyi Pasal 1e Keppres No. 68/2001.
Dengan demikian, menteri kabinet menerima total Rp 18.648.000 per bulan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan jabatan, atau Rp 223.776.000 per tahun.
Namun, angka ini belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti tunjangan operasional, kendaraan dinas, rumah jabatan, asuransi kesehatan, tunjangan kinerja, hingga gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.
Dana operasional menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 Tahun 2014, sementara tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 Tahun 2015.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]