WahanaNews.co, Medan – Tender proyek pelebaran jalan menambah lajur Sp. Ujung Aji-Bts. Kota Kabanjahe dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp62.678.902.000 tahun anggaran 2023 digugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor register perkara: 697/Pdt.G/2023/PN/Mdn.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan PT Morganda salah satu peserta lelang ke PN Medan.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Pasalnya proses tender di nilai PT Morganda telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2016 jo. Peraturan Persiden nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah jo. surat edaran lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (SE LKPP) nomor 5 tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
PT Morganda menilai pejabat pembuat komitmen (PPK) 4.4 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 Balai Besar Pelaksana Jalan Provinsi Sumatera Utara dan kelompok kerja (pokja) pemilihan 2-BM.4.D-1 Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 telah membuat dan menambahkan aturan yang bertentangan dengan Perpres pengadaan barang dan jasa dan surat edaran LKPP tentang pengadaan barang dan jasa yang merugikan pihaknya salah satu peserta tender.
PT Morganda menggugat Pokja pemilihan 2-BM.4.D-1 Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 sebagai tergugat I, PPK 4.4 Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 Balai Besar Pelaksana Jalan Provinsi Sumatera Utara sebagi tergugat II, Direktur PT Sabarhita Perkasa Abadi sebagai pemenang tender tergugat III, Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tergugat IV dan Kepala LKPP RI sebagai tergugat V.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Baktiar Panjaitan bertindak atas nama PT Morganda kepada WahanaNews.co menyesalkan tindakan kepala LKPP karena tidak koperatif. Sebab sudah dua kali persidangan, ketua LKPP ataupun kuasanya tidak menghadiri persidangan di PN Medan.
“Kami hanya mencari keadilan, ada aturan LKPP yang melarang yakni tindakan penambahan syarat kualifikasi dalam proses tender yang dilakukan tergugat I dan II dan surat dari tergugat IV, tetapi justru tergugat V dalam hal ini yang membuat peraturan tidak hadir dalam persidangan, ada apa ini?” kata Baktiar Panjaitan, Selasa (19/9/2023) usai sidang di PN Medan.
Dikatakan Baktiar, persidangan sudah berlangsung dua kali, yakni pada tanggal (5/9/2023) dan hari Senin (19/9/2023). Seluruh tergugat hadir kecuali tergugat V. Majelis hakim Kembali menunda persidangan dan kembali memanggil tergugat V secara patut.