Menurutnya, kehadiran LKPP sangat penting dalam persidangan ini untuk mencari keadilan. Karena selain kepala LKPP yang ditunjuk presiden untuk menjaga marwah peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa, LKKP juga yang mengeluarkan surat edaran terkait larangan penambahan syarat kualifikasi dalam proses tender. Karena terbukti dengan penambahan syarat tersebut telah merugikan pihaknya salah satu peserta tender.
Surat edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah. [WahanaNews.co /tangkapan layar]
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
“Jika surat edaran kepala LKPP saja sudah dikangkangi oleh pokja pemilihan, artinya aturan pengadaan barang dan jasa itu bisa disebut hanya formalitas karena tidak dipatuhi,” terang Baktiar.
Sementara itu, staf bagian humas LKPP yang menerima wartawan di kantor LKPP, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023) dikonfirmasi terkait ketidakhadiran LKPP atas perkara gugatan PT Morganda di PN Negeri Medan membenarkan pihaknya tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali.
“Benar kami tidak hadir dalam persidangan tersebut. Surat panggilan pada tanggal 5 September tiba di hari H, dan sidang kedua pada tanggal 19 September (kemarin) tidak ada panggilan, jadi kami ketinggalan informasi, karena harus update dari SIPP,” ujarnya.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Staf humas LKPP itu mengatakan, pihak LKPP bersedia hadir pada persidangan yang diagendakan pada 3 Oktober 2023 mendatang.
Sementara itu, Ricky Sekretaris Direktur Advokasi LKPP dikonfirmasi lebih lanjut lewat perpesanan WhastApp tidak bersedia memberikan keterangan.
Melansir dari portal lpse kementerian pekerjaan umum, tender proyek pelebaran jalan menambah lajur Sp. Ujung Aji-Bts. Kota Kabanjahe (MYC) dimenangkan PT Sabarhita Perkasa Abadi dengan penawaran Rp60.780.891.461 dari HPS.