WahanaNews.co, Medan – Tender proyek pelebaran jalan menambah lajur Sp. Ujung Aji-Bts. Kota Kabanjahe dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp62.678.902.000 tahun anggaran 2023 digugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor register perkara: 697/Pdt.G/2023/PN/Mdn.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan PT Morganda salah satu peserta lelang ke PN Medan.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Pasalnya proses tender di nilai PT Morganda telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2016 jo. Peraturan Persiden nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah jo. surat edaran lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (SE LKPP) nomor 5 tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
PT Morganda menilai pejabat pembuat komitmen (PPK) 4.4 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 Balai Besar Pelaksana Jalan Provinsi Sumatera Utara dan kelompok kerja (pokja) pemilihan 2-BM.4.D-1 Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 telah membuat dan menambahkan aturan yang bertentangan dengan Perpres pengadaan barang dan jasa dan surat edaran LKPP tentang pengadaan barang dan jasa yang merugikan pihaknya salah satu peserta tender.
PT Morganda menggugat Pokja pemilihan 2-BM.4.D-1 Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 sebagai tergugat I, PPK 4.4 Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 Balai Besar Pelaksana Jalan Provinsi Sumatera Utara sebagi tergugat II, Direktur PT Sabarhita Perkasa Abadi sebagai pemenang tender tergugat III, Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tergugat IV dan Kepala LKPP RI sebagai tergugat V.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Baktiar Panjaitan bertindak atas nama PT Morganda kepada WahanaNews.co menyesalkan tindakan kepala LKPP karena tidak koperatif. Sebab sudah dua kali persidangan, ketua LKPP ataupun kuasanya tidak menghadiri persidangan di PN Medan.
“Kami hanya mencari keadilan, ada aturan LKPP yang melarang yakni tindakan penambahan syarat kualifikasi dalam proses tender yang dilakukan tergugat I dan II dan surat dari tergugat IV, tetapi justru tergugat V dalam hal ini yang membuat peraturan tidak hadir dalam persidangan, ada apa ini?” kata Baktiar Panjaitan, Selasa (19/9/2023) usai sidang di PN Medan.
Dikatakan Baktiar, persidangan sudah berlangsung dua kali, yakni pada tanggal (5/9/2023) dan hari Senin (19/9/2023). Seluruh tergugat hadir kecuali tergugat V. Majelis hakim Kembali menunda persidangan dan kembali memanggil tergugat V secara patut.
Menurutnya, kehadiran LKPP sangat penting dalam persidangan ini untuk mencari keadilan. Karena selain kepala LKPP yang ditunjuk presiden untuk menjaga marwah peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa, LKKP juga yang mengeluarkan surat edaran terkait larangan penambahan syarat kualifikasi dalam proses tender. Karena terbukti dengan penambahan syarat tersebut telah merugikan pihaknya salah satu peserta tender.
Surat edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah. [WahanaNews.co /tangkapan layar]
“Jika surat edaran kepala LKPP saja sudah dikangkangi oleh pokja pemilihan, artinya aturan pengadaan barang dan jasa itu bisa disebut hanya formalitas karena tidak dipatuhi,” terang Baktiar.
Sementara itu, staf bagian humas LKPP yang menerima wartawan di kantor LKPP, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023) dikonfirmasi terkait ketidakhadiran LKPP atas perkara gugatan PT Morganda di PN Negeri Medan membenarkan pihaknya tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali.
“Benar kami tidak hadir dalam persidangan tersebut. Surat panggilan pada tanggal 5 September tiba di hari H, dan sidang kedua pada tanggal 19 September (kemarin) tidak ada panggilan, jadi kami ketinggalan informasi, karena harus update dari SIPP,” ujarnya.
Staf humas LKPP itu mengatakan, pihak LKPP bersedia hadir pada persidangan yang diagendakan pada 3 Oktober 2023 mendatang.
Sementara itu, Ricky Sekretaris Direktur Advokasi LKPP dikonfirmasi lebih lanjut lewat perpesanan WhastApp tidak bersedia memberikan keterangan.
Melansir dari portal lpse kementerian pekerjaan umum, tender proyek pelebaran jalan menambah lajur Sp. Ujung Aji-Bts. Kota Kabanjahe (MYC) dimenangkan PT Sabarhita Perkasa Abadi dengan penawaran Rp60.780.891.461 dari HPS.
Sementara PT Morganda menawar dengan penawaran terendah Rp50.143.121.600 dari HPS.
Akan tetapi pokja pemilihan mengalahkan dengan alasan yang dibuat-buat, yakni akibat penambahan syarat kualifikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 jo. SE LKPP nomor 5 tahun 2022 tentang larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
[Redaktur: Ardi Simanjuntak]