WahanaNews.co | Penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang mengungkap alasan Bareskrim Polri menolak laporan yang dibuat pihaknya terhadap akademisi Rocky Gerung yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ferry mengatakan Bareskrim menolak laporan tersebut lantaran belum ada keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina oleh Rocky Gerung.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa di rugikan," kata Ferry saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7) malam.
Akibat penolakan tersebut, laporan yang telah diajukan pada akhirnya berubah menjadi sekadar aduan masyarakat.
Namun, Ferry mengklaim dumas tersebut dapat berubah menjadi laporan jika pihak kepolisian telah mendapatkan keterangan dari Jokowi.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Tapi akan masih ada kemungkiann besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," ujarnya.
Di sisi lain, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.
Laporan terhadap keduanya itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.