Menurutnya, setiap
pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat, sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri.
Namun, anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana
Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahradi adalah
sanksi tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Sanksi yang diberikan kepafa kedua Kapolda itu berkaitan dengan
penegakan protokol kesehatan.
"Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat
adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri," ujar Poengky Indarti, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (16/11/2020).
Apalagi, kata Poengky, Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah
mengeluarkan Maklumat Kapolri yg menekansolus popoli suprema lex esto,
atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Peran Polri dalam mengatasi wabah Covid-19 adalah membantu
Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.
Namun,
di sisi lain, kata Poengky, sebagai aparat negara yang bertugas melayani,
mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan
harkamtibmas, maka Polri harus bertanggung jawab agar di wilayahnya tertib
Kamtibmas. Maka, Kapolda harus dapat berkoordinasi secara baik dengan Gubernur.
"Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan
preemtif dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan
preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang
melanggar," tutur Poengky. [dhn]