WahanaNews.co | Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025 dibuka. Masyarakat umum bisa mendaftarkan, pada 31 Maret hingga April 2022.
Pembukaan pendaftaran anggota KPI Pusat dimulai sejak dibentuknya Pansel berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong sekaligus Ketua Pansel menyebut, proses seleksi calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 akan ada beberapa tahapan. Setelah pendaftaran dan verifikasi administrasi dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.
"Meliputi seleksi tertulis, asesmen psikologis, dan wawancara. Seleksi bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat,” kata Usman di Jakarta, Selasa (5/4).
Usman mengatakan, pansel terdiri dari delapan orang yang memiliki kapasitas dan keahlian. Yaitu Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah, dan Justisiari Kusumah.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Hasil akhir dari seleksi yang dilakukan oleh Pansel akan disampaikan oleh Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.
Salah satu anggota Pansel Rosarita Niken Widiastuti berharap antusias masyarakat tinggi khususnya bagi komunitas penyiaran untuk mengikuti proses seleksi keanggota KPI Pusat.
Harapannya, seleksi KPI Pusat akan menghasilkan anggota-anggota yang memiliki inovasi untuk membangun dan menjaga sektor penyiaran Indonesia.