Menteri PANRB menambahkan, rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 diprioritaskan untuk formasi talenta digital.
Hal itu diungkapkannya saat membuka Rapat Pimpinan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga:
230 CPNS Formasi 2024 Ikuti Orientasi, Bupati Nias Barat: Jadilah Teladan, Bukan Beban!
Anas mengungkapkan, rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) 2024 juga diprioritaskan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Berkas Pendaftaran CPNS 2024
Persetujuan syarat umum, spesifik, dan dokumen biasanya akan diinformasikan setelah pengumuman pendaftaran CPNS 2024.
Baca Juga:
79 Ribu Kopdes Terbentuk, Menkop Tekankan Tahap Operasional Jauh Lebih Berat
Hingga saat ini, baik Kementerian PANRB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan persyaratan berkas pendaftaran CPNS 2024.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, persyaratan dan berkas pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
Sehat jasmani dan rohani;
Peserta tidak pernah dipidana penjara;
Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari TNI dan kepolisian;
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
Bukan anggota atau pengurus partai politik;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.