"Sehingga, ketika bahan itu digunakan pada formulasi obat sirup, karena dibolehkan dan dimungkinkan sebagai impurities dengan ambang-ambang tadi," kata Rahmana lagi.
Oleh karena itu, dalam produk akhir pada obat sirup yang dinilai tercemar dan diyakini pemerintah sebagai salah satu penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak tidak bisa dihindarkan.
Baca Juga:
Kebiasaan Konsumsi Makanan Manis Bisa Meningkatkan Resiko Asma pada Bayi yang Dilahirkan
Rahmana menekankan, konsumsi yang berlebihan untuk obat yang mengandung EG & DEG tersebut tidak selamanya yang menjadi penyebab utama dari gagal ginjal akut pada anak.
"Yang mengkonsumsi berisiko mengalami gangguan kesehatan sesuai critical point. Jangan dilanats ditarik ada hubungan kausalitas," jelas Rahmana.
"Apabila dikonsumsi melawati nilai ambang batas tersebut, yang bersangkutan berisiko, tapi tidak serta merta dikatakan terjadinya keracunan atau instokistasi," kata Rahmana lagi.
Baca Juga:
Tolak Aborsi, Wanita Hamil di Yogyakarta Dilempar Hidup-hidup dari Tebing Pantai
BPOM selaku otoritas pengawas obat di Indonesia, kata Rahmana harus lebih teliti dan awas terhadap cemaran-cemaran obat yang mengandung EG & DEG tersebut.
"Tugas BPOM bahwa cemaran-cemaran tadi itu semuanya harus di maintain agar tidak melebihi batas ambang keamanan tadi," jelasnya.
BPOM RI telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tinggi.