Namun, ada sejumlah faktor
yang membuat kebebasan pers itu terancam.
Satu di antaranya adalah
adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Polisi Lindungi Jurnalis dari Kekerasan
"Perlu ada komitmen nyata
untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya
dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan
masyarakat," tukas Cak Imin.
Belajar dari kasus ini, Cak Imin
juga berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan
tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan
kaidah-kaidah jurnalistik.
"Jangan menyebarkan berita
yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman
media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross
check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi
kepada nara sumber terkait. Penuhilan unsur cover
both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas
pemberitaan teman-teman media," tuturnya.
Baca Juga:
Polda Sumut Amankan Tiga Pembunuh Marsal Harahap, Ini Motif Pelaku!
Gus Muhaimin mengimbau kepada
semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan
pers di Indonesia.
Jurnalis dalam menjalankan
tugasnya dilindungi oleh Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Jika ada pihak yang merasa
tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak
jawab," saran Cak Imin. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.