Penasihat hukum korban, Srimuguna mengatakan BY diduga sering menghina fisik korban dan membandingkannya dengan perempuan lain.
"Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan," tuturnya.
Baca Juga:
Karier Maruli Siahaan, dari Bintara Polri Jadi Kombes hingga Dilantik Sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Srimiguna mengatakan pihaknya sudah mengantongi alat bukti. Ia mengatakan BY tetap melakukan hubungan badan meski istrinya mengalami pendarahan karena hasrat seksualnya memuncak.
Selama berumah tangga dalam kurun waktu 2022, kata Srimiguna, BY kerap melakukan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong.
"(Kemudian) menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," kata dia.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Eks Kader PDIP Agustiani Tio dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
Ia juga mengatakan BY pernah memukul menggunakan kursi hingga babak belur dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas.
BY disebut telah mengundurkan diri dari parlemen. Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengonfirmasi kabar itu.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/23).[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.