WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah telah memerintahkan perusahaan membayar THR tahun 2026 paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Di mana, dari hasil Sidang Isbat hari Kamis, 19 Maret 2026, pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri tahun 2026 bertepatan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Artinya, jadwal pembayaran THR 2026 paling lambat tanggal 13-14 Maret 2026.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Luncurkan Program "Halo Kapolres" untuk Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menerima sebanyak 1.590 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Pengaduan itu masuk ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu, pembayaran THR harus penuh sekali bayar atau tidak boleh dicicil. Pekerja yang telah bekerja 1 tahun atau lebih mendapat THR 1 bulan gaji, sedangkan yang belum penuh 1 tahun akan mendapat THR proporsional. Tentu saja, bervariasi di masing-masing perusahaan swasta.
Untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, Menaker Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kata dia, Surat Edaran itu memuat beberapa poin, mulai dari tenggat pembayaran THR hingga langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Termasuk, membentuk Posko THR yang terintegrasi dengan Posko Kemnaker.
Baca Juga:
Hingga Februari 2025, OJK Terima 42.257 Aduan Soal Penipuan dengan Kerugian Capai Rp 700 Miliar
Lalu bagaimana hasilnya?
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026), Menaker memberi penjelasan.
Katanya, jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun ini dan tahun 2025 tidak jauh berbeda, berkisar 1.500 laporan. Di tahun 2026, tepatnya ada 1.590 pengaduan.
"Paling banyak di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Itu totalnya hampir seribu. Kemudian Banten 200, Jawa Tengah, Jawa Timur masing-masing 150 aduan," katanya, dikutip Jumat (10/4/2026).
Dari total 1.590 laporan tersebut, lebih 500 pengaduan sudah diselesaikan.
"Yang sudah selesai 506 aduan. Ini sudah closing. Mereka ada yang belum membayar, kemudian membayar," ujar Yassierli.
"Ada yang membayarnya sebagian, seperti minggu lalu kami sidak di Kabupaten Semarang. Masih ada kekurangan, satu perusahaan, kekurangan sekitar 10-15 persen, dan besoknya itu dibayarkan. Jadi ini masih dalam proses, karena tadi ada proses yang kemudian membutuhkan waktu," paparnya.
Yassierli pun menjelaskan proses tindak lanjut pengaduan pelanggaran THR.
"Semua pengaduan itu masuk ke kanal pengaduan di Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian kita distribusikan ke Dinas-Dinas terkait. Maka kemudian ditindaklanjuti oleh pengawas," terangnya.
"Kemudian ada proses pemanggilan, kemudian baru proses investigasi, dan seterusnya," tambahnya.
Sebelumnya, Menaker Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026).
Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.
Disebutkan, kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan, pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.
"Saya hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026," ujar Yassierli usai sidak, dikutip dari keterangan resmi Kemnaker.
"THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan," tegas Yassierli.
[Redaktur: Alpredo Gultom]