WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf mengatakan bahwa komisi tersebut menargetkan akan menerima keluhan dan pengaduan masyarakat secara digital pada 2026.
“Pada tahun 2026 ini, target Kompolnas di dalam penerimaan dan menjalankan pengaduan-pengaduan masyarakat menargetkan bisa 100 persen secara digital karena lebih efektif dan lebih efisien,” katanya di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025) melansir Antara.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
Ia mengatakan, dengan menerima aduan secara digital, diharapkan proses tindak lanjutnya bisa lebih cepat dari yang sebelumnya 21 hari, menjadi 11–14 hari.
“Malah lebih di bawah, bisa 11 hari apabila menggunakan sistem elektronik atau sistem digital di dalam penerimaan dan pengaduan masyarakat,” katanya.
Nantinya, sistem digital tersebut akan dinamakan e-SKM (Saran dan Keluhan Masyarakat).
Baca Juga:
Kasus Rantis Tabrak Ojol: Kompolnas Ungkap Ada Potensi Pidana
Masyarakat hanya tinggal mendaftarkan identitas dan menyampaikan keluhan serta menambahkan dokumen-dokumen pendukung laporan.
Adapun Kompolnas pada tahun 2026 juga menargetkan penguatan independensi.
Anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam mengatakan bahwa ide untuk memperkuat independensi Kompolnas sejatinya sudah ada sejak lama.