Sementara, istri Sambo kembali dari Magelang, menuju ke Jakarta, mengendarai mobil yang disopiri oleh Brigadir J, pada Jumat (8/7). Perjalanan darat dari Magelang menuju ke Jakarta itu, membutuhkan waktu tempuh normal sekitar, antara 6 sampai 8 jam.
Dalam rombongan tersebut, turut serta para ajudan, tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), tersangka Bripka Ricky Rizal (RR), dan sejumlah ajudan lain, serta para pembantu rumah tangga.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Kalau almarhum (Brigadir J) itu dikatakan melecehkan Ibu Putri itu, kenapa mereka mau pulang bersama dari Magelang ke Jakarta. Mereka baik-baik saja, mesra-mesra saja dalam perjalan itu. Kalau itu pelecehan, Ibu Putri kan pasti gak mau pulang sama orang yang dibilang melecehkan dia. Kan pasti risih di (Putri Sambo),” kata Kamaruddin.
Kamaruddin, pun mengingatkan, adanya keakraban yang baik, seperti ibu dan anak, dalam relasi antara Brigadir J, dan istri Sambo, pun juga Sambo. “Almarhum ini (Brigadir J), sudah seperti anaknya (Putri Sambo) sendiri,” kata Kamaruddin.
Kejanggalan tersebut, yang menurut Kamaruddin, membuat pengakuan Sambo kepada penyidik itu, menjadi pertanyaan lanjutan dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurutnya, pembunuhan berencana yang dialami Brigadir J, bukan cuma sekadar menjadikan tuduhan-tuduhan amoral dan asusila Brigadir J kepada Nyonya Sambo sebagai motif peristiwa. Tetapi, dikatakan Kamaruddin, lebih dari pada itu.
Apalagi, kata Kamaruddin, saat pengakuan Sambo tersebut disampaikan ke publik lewat jumpa pers di Mako Brimbo oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi.
Di tempat itu juga Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus). [rin]