Pengakuan Sambo, memang tak menyebutkan laporan apa, dan perbuatan apa yang sebenarnya dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Sambo sehingga membuat Sambo naik pitam, dan merencanakan pembunuhan.
Namun dalam pengakuannya itu, Sambo mengatakan, Brigadir J melakukan perbuatan terhadap Nyonya Sambo, yang dinilai merusak harkat, dan martabat seorang Irjen Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Kalaulah yang dilaporkan Ibu PC kepada suaminya FS itu adalah tindak pidana pelecehan, yang kejadiannya terjadi saat mereka di Magelang, seharusnya dilaporkannya itu di Magelang. Bukan di Polres Jakarta Selatan,” kata Kamaruddin.
“Saudara FS ini kan seorang inspektur jenderal, yang sudah pintar soal proses hukum. Kenapa kalau kejadiannya itu, katakanlah pelecehan, dikatakan terjadinya di Magelang, kan seharusnya dilaporkan ke Polres Magelang,” sambung Kamaruddin.
Namun, kata Kamaruddin, Irjen Sambo, dan Nyonya Sambo, malah melaporkan dugaan pelecehan oleh Brigadir J itu, ke Polres Metro Jaksel.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam pelaporan di Polres Jaksel yang menjadikan Brigadir J sebagai terlapor itu, pun kata Kamaruddin, mulanya menjadikan rumah dinas Irjen Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, sebagai lokasi kejadian dugaan pelecehan terhadap Nyonya Sambo itu terjadi. Di lokasi itu juga eksekusi pembunuhan Brigadir J, dilakukan.
“Ini jadinya berbelit-belit,” kata Kamaruddin.
Kejanggalan lain dari pengakuan baru Sambo itu, pun kata Kamaruddin, tak masuk nalar sebagai manusia normal. Sebab dikatakan Kamaruddin, tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Sambo di Magelang, itu dilaporkan kepada Sambo yang sudah berada di Jakarta, sejak Kamis (7/7) pagi.