WahanaNews.co, Jakarta - Aksi penganiayaan terhadap anak dari selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia, oleh pengasuhnya telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di masyarakat.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mengeluarkan pernyataan terkait tindakan yang tidak bermoral tersebut.
Baca Juga:
Kronologi Selebgram Alnaur, Bisnis Penipuan Investasi Sempat Bebas Ditangkap di Jepang
Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, mengekspresikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut.
"Kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi, semoga dapat segera pulih seperti sedia kala," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).
Fitrah berpendapat bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya melalui proses hukum di kepolisian dan memberikan hukuman kepada pelaku.
Baca Juga:
Anak Diikat Lakban, Penganiayaan di Daycare Pekanbaru Terbongkar
Dia menegaskan bahwa yayasan yang menyediakan pengasuh untuk anaknya juga harus bertanggung jawab.
Menurut Fitrah, penyelesaian kasus ini tidak bisa terbatas hanya pada proses hukum di kepolisian dan memberikan hukuman kepada pelaku.
Dia menyatakan bahwa kasus ini juga bisa diselesaikan melalui perlindungan konsumen.
"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkap Fitrah.
Fitrah menyatakan bahwa ada beberapa regulasi potensial yang dilanggar oleh penyedia jasa pengasuhan tersebut.
"Ada beberapa ketentuan dalam regulasi yang dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan ini. Misalnya, dalam iklan atau promosi di situs perusahaan, mereka memberikan janji-janji terkait kualitas, layanan, latar belakang, dan jaminan akan menyediakan pengasuh dengan latar belakang pendidikan terbaik," kata Fitrah.
Menurutnya, realitas di lapangan tidak sesuai dengan janji-janji tersebut, dan bahkan ada indikasi bahwa pelaku memberikan informasi yang tidak benar.
"Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa perusahaan telah lalai dalam kasus ini, sehingga layak untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ungkap Fitrah.
Fitrah menjelaskan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan janji-janji tersebut berpotensi melanggar salah satu pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Dengan adanya peristiwa yang menimpa Aghnia ini, tindakan yang bertentangan dengan janji-janji tersebut berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Fitrah.
Jika terbukti melanggar Pasal ini, PT V pun dapat di ancam pidana. Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Berkaitan dengan langkah yang akan diambil BPKN ke depan, Fitrah mengungkapkan dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada PT V selaku pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut.
"Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan seperti sedia kala" tegas Fitrah.
Sementara itu, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menambahkan bahwa kasus ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan.
"Kami melihat bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang menyediakan jasa pengasuhan. Sebagai bagian dari kewenangan kami, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran, dan langkah-langkah perbaikan kepada pemerintah terkait hal ini," ujar Mufti.
Lebih lanjut, Mufti menyatakan bahwa BPKN siap menerima keluhan dari masyarakat terkait kerugian yang mereka alami jika menghadapi situasi serupa.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi BPKN yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kami siap menerima keluhan dari konsumen yang merasa dirugikan dalam penggunaan produk atau jasa yang beredar di masyarakat. Keluhan dapat disampaikan langsung ke kantor BPKN atau melalui aplikasi BPKN153," tambah Mufti.
Yayasan Penyalur Buka Suara
Yayasan penyalur suster penganiaya anak Aghnia, Val The Consultant di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia, buka suara pasca-kejadian tersebut.
Melalui surat terbuka yang diunggah di akun Instagram @val_theconsultant, mereka menegaskan siap mengawal kasus ini sampai tuntas.
Dalam surat terbukanya, Val The Consultant sangat menyesali peristiwa penganiayaan tersebut.
Mereka tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Oleh sebab itu, manajemen pun meminta maaf secara terbuka.
"Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, Val The Consultant berinisiatif menjadi bagian dari penyelesaian kasus yang menimpa salah satu Majikan di kota Malang, Jawa Timur. Val The Consultant akan terus mendampingi klien dan mengawal proses hukum terkait hal tersebut hingga tuntas. Kejadian ini tentu saja mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan pada pelayanan kami selama ini. Kejadian ini pun tentu saja merugikan citra ribuan pekerja kami lainnya" tulis akun tersebut, melansir detikJatim.
Berikut isi surat terbuka Val The Consultant:
Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan putri Cana, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesal atas kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak.
Kejadian tersebut tentu saja mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan pada pelayanan kami selama ini. Kejadian ini pun tentu saja merugikan citra ribuan pekerja kami lainnya. Karena itu kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya.
Pengasuh anak sejatinya bisa menjadi orang yang dipercaya dan diandalkan apalagi ketika orang tua sedang tidak ada di rumah. Untuk para pekerja kami yang sedang menjalankan tugas, lakukan dengan hati dan senantiasa berpegang teguh pada prinsip bahwa bekerja adalah sama halnya dengan ibadah.
#Stop child abuse!
Hormat kami,
Management PT Val Konsultan Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]