WahanaNews.co, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti kasus penganiayaan anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia, oleh pengasuh.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap kejadian penganiayaan tersebut.
Baca Juga:
BPKN: Konsumen Berhak Komplain, Begini Prosesnya Agar Keluhan Ditanggapi
Menurutnya, penyelesaian kasus ini tidak hanya melibatkan mekanisme hukum semata, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab dari perusahaan terkait.
"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Fitrah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2024).
Fitrah mengungkapkan bahwa pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan diduga telah melanggar beberapa ketentuan regulasi.
Baca Juga:
BPKN Ungkap Rahasia Penyelesaian Masalah Konsumen yang Optimal
Menurutnya, iklan atau promosi yang terdapat di laman perusahaan, seperti janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang, serta jaminan penyediaan jasa lulusan terbaik, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Bahkan, dia menyebut bahwa pelaku diduga memberikan informasi yang tidak akurat.
"Oleh karena itu, kami meyakini bahwa perusahaan telah keliru dalam tindakannya, dan patut untuk dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.