WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Dalam proses penggeledahan, terdapat proses penghalang-halangan sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria yang Tega Bakar Istrinya di Langkat
"Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (30/01/24).
Kuntadi mengatakan TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan. Tim penyidik menyebut tersangka TT melakukan upaya penghalang-halangan, seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.
"Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," kata Kuntadi.
Baca Juga:
Keluarga Korban Terjerat Kabel Listrik PLN Tunjuk YARA Jadi Kuasa Hukum
Selanjutnya, Tersangka TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan.
Diketahui, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya:
1. Toko dan rumah tersangka TT
Dari penggeledahan di toko dan rumah tersangka TT tersebut, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700 (miliar).
2. Rumah AN
Dalam penggeledahan di rumah AN tersebut penyidik berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 (miliar) dan SGD 32.000, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai yang ditemukan dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.
Kemudian, tim penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
Kuntadi mengatakan saat melakukan upaya pengamanan 55 alat berat tersebut, penyidik juga mengalami sejumlah perlawanan. Penyidik mengimbau agar oknum yang menghambat penyidikan untuk mematuhi proses hukum.
"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," ujar Kuntadi.
"Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," sambungnya.
[Redaktur: Sandy]