WahanaNews.co | Pemerintah telah mewacanakan akan menghapus pasal pencemaran nama baik serta penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu bakal dilakukan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (28/11/2022).
Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
"Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Eddy.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Eddy menjelaskan bahwa pemerintah memasukan ketentuan dalam UU ITE kedalam RKHUP. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi disparitas.
"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKHUP. Tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE," kata Eddy.
Di sisi lain, Eddy bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim, Tito Karnavian melaporkan bahwa telah membuat kesepakatan dengan Komisi Hukum DPR pada paripurna tingkat I.