WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran di
kepolisian tidak melakukan upaya penahanan dalam kasus-kasus terkait
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE selama tidak
menimbulkan konflik horizontal.
Listyo menegaskan upaya penahanan bisa
diterapkan jika kasus berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat. Jika tidak,
kata Listyo, penyidik bisa mengedepankan upaya mediasi.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"Bila perlu kalau memang tidak
berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi.
Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik
horizontal," kata Listyo saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan
(Rapim) TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Listyo mencontohkan, kasus dugaan
rasialisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas
HAM, Natalius Pigai berujung penahanan karena penyidik berusaha meredam terjadinya
konflik horizontal di masyarakat.
"Misalnya isu tentang (Natalius)
Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus
diproses tuntas, tapi yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yang
masih bisa berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," ujar Sigit.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Listyo ke depannya berencana
menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) sebagai rujukan dan panduan penyidik
menangani kasus-kasus UU ITE.
Hal itu merupakan respons terhadap
Presiden Joko Widodo yang meminta Polri menyusun indikator penanganan perkara
UU ITE.
"Bisa dijadikan pegangan para
penyidik saat terima laporan, bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan
yang lapor harus korban jangan diwakili-wakili lagi supaya kemudian tidak asal
lapor, nanti kami kerepotan. Ke depan kami perbaiki memang seperti itu,"
kata dia.
Presiden Jokowi diketahui telah
mempersilakan DPR menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE terlebih jika aturan
tersebut tidak menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Merespons Jokowi, Menko Polhukam
Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.
"Kalau Undang-undang ITE tidak
bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersamasama
merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam
Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021). [dhn]