"Namun, jika dalam rekomendasi majelis etik ternyata tidak terjadi pelanggaran etik maka harus dilakukan pemulihan nama baik dari terlapor," tutur Handoko.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Gede Narayana menyampaikan secara bijak sebenarnya KI Pusat menyandang gelar sebagai pelaksana keterbukaan informasi publik, maka spirit partisipasi masyarakat harus diperhatikan.
Baca Juga:
Komisi Informasi Sumut Lakukan Visitasi KIP Pemkab Dairi
"Kami bertujuh komisioner komisi informasi pusat beriktikad baik merespon laporan publik sehingga terbentuk majelis etik untuk membuktikan secara bersungguh-sungguh bahwa telah melaksanakan transparansi ke publik," ujarnya.
Sementara, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan sebagai Lembaga Negara KI Pusat menjalankan tugasnya menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi maka harus menjalankan keterbukaan informasi publik. Pembentukan dan pengumuman adanya majelis etik sebagai bagian dari pelaksanaan KIP yang dilakukan oleh KI Pusat. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.