WahanaNews.co | Komisi Informasi (KI) Pusat membentuk Majelis Etik sebagai tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu komisioner KI Pusat.
"Majelis Etik dibentuk berdasarkan hasil pleno Komisioner KI Pusat akan bekerja selama 20 hari sejak ditetapkan untuk mendapatkan rekomendasi terhadap Anggota KI Pusat yang diduga telah melakukan pelanggaran etik," kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Jakarta, melansir Antara, Rabu (25/1).
Baca Juga:
Komisi Informasi Sumut Lakukan Visitasi KIP Pemkab Dairi
Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat itu membentuk Majelis Etik yang bersifat adhoc demi untuk memenuhi tuntutan dan permintaan masyarakat.
Adapun anggota majelis etik, menurut dia adalah tokoh masyarakat, pakar hukum, praktisi keterbukaan informasi publik, dan akademisi. Anggota Majelis Etik terdiri dari Fitra Arsil yang berlatar belakang Pakar Hukum Tata Negara FH UI dan Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara UI.
Kemudian, Inisiator RUU KMIP/ UU KIP Agus Sudibyo, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi DKI Jakarta KH. Syamsul Ma’arif, Mantan Hakim Agung, Mahkamah Agung Sofyan Sitompul, dan akademisi Ida Budhiati.
Baca Juga:
Komisi Informasi Minta Transparansi Salah Satu Tema Debat Pilkada Jakarta
Majelis etik akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik.
"Majelis etik yang akan merekomendasikan apakah terlapor berinisial AS terbukti atau tidak melanggar kode etik," ucap Vici menjelaskan.
Sementara, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan jika terbukti adanya pelanggaran etik, maka yang bersangkutan akan mendapat salah satu dari sanksi, yaitu teguran tertulis, sanksi sedang, atau sanksi berat.