WahanaNews.co | Kepolisian mulai melakukan
penyekatan ketat di KM 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Hal ini
dilakukan sebagai upaya menekan mobilitas jelang libur Idul Adha pada masa PPKM
Darurat.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Namun
demikian, ada perubahan masa penerapan penyekatan.
Dari
semula dijadwalkan selesai pada 22 Juli, informasi terbaru diperpanjang hingga
25 Juli 2021.
Hal ini
disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, yang menjelaskan keputusan tersebut diambil
berdasarkan hasil rapat terakhir.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Sampai
tanggal 25 Juli akan disekat, dan itu setiap hari. Jadi kemarin itu hasil rapat
dengan Pak Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves),"
ujar Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (16/7/2021).
Perpanjangan
waktu penyekatan sampai 25 Juli 2021 itu tak hanya dilakukan pada Km 31 arah Cikampek saja, tapi juga
pada semua lokasi titik penyekatan di jalan tol.
Menurut
Budi, perpanjangan dilakukan guna menekan pergerakan mobilitas masyarakat agar
lebih maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Berlaku
semua titik jalan tol. Salah satunya termasuk untuk mengantisipasi masa libur
Idul Adha juga," kata Budi.
Seperti
diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal membangun 1.065 titik
penyekatan dari Lampung sampai Bali di masa PPKM Darurat dan Idul Adha.
Dari
jumlah tersebut, ada 85 titik penyekatan di jalan tol.
Sisanya
sebanyak 974 titik berada di jalan arteri atau non-tol, dan di pelabuhan. [qnt]