WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar segera mendaftar selambat-lambatnya hingga 20 Juli.\
Jika belum dilakukan maka PSE tersebut terancam sanksi hingga blokir.
Baca Juga:
BSSN & Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan ada tiga tahapan sanksi yang diberikan kepada PSE lingkup privat yang belum mendaftar.
Sanksi itu mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
"Kita akan melakukan ini. Traffic yang paling besar dulu 100 traffic besar di Indonesia, habis itu masuk 1.000 traffic besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua. Kan, kita punya kemampuan melihat traffic-nya berapa banyak sih aplikasi yang beredar di Indonesia," kata Sammy dalam Konferensi Pers di Kantor Kemkominfo, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:
Lakukan Gerak Cepat Penelusuran dan Pengamanan Database Pelanggan, PLN Gandeng Kominfo dan BSSN
Sammy mengatakan sanksi terberat berupa pemblokiran tersebut bersifat sementara. Jika mereka telah melakukan pendaftaran, maka secara otomatis pemblokiran dibuka.
Namun, menurutnya, jika PSE privat skala besar menilai Indonesia sebagai pasar potensial, maka seharusnya mereka mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita nggak patuh lalu lintas aja ditilang, trus mereka disuruh daftar aja nggak mau. Apakah mereka menghargai kita? Dan saya tidak takut, karena apa, begitu mereka nggak ada, banyak juga anak-anak bangsa yang bisa membangunnya, kok. Ini bukan hal yang susah. Tapi harapan kita mereka untuk mendaftar toh mereka sudah ada di Indonesia. Saya rasa hanya perlu waktu aja," ujarnya.