"Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust," tambahnya.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate meminta kepada PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia untuk taat dan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga:
BSSN & Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia
Ia menekankan bahwa pendaftaran PSE lingkup privat dapat memberikan perlindungan masyarakat dan menjaga ruang digital Indonesia yang sehat.
Terlebih, Pemerintah telah mengingatkan pendaftaran PSE sejak dua tahun lalu atau 2020. Prosesnya pun sudah sangat dimudahkan melalui Online Single Submission (OSS).
“Saya ingin menekankan bahwa apabila terjadi atau adanya kealpaan dalam melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar.”
Baca Juga:
Lakukan Gerak Cepat Penelusuran dan Pengamanan Database Pelanggan, PLN Gandeng Kominfo dan BSSN
"Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal. Kita ingin menghindari agar seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal," kata Johnny dalam Konferensi Pers Kemkominfo Juni lalu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.