WahanaNews.co | Mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) lokal hanya
diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan
sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
"Kebijakan ini menyesuaikan
dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri
Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang
Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi
Covid-19," ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Sabtu
(10/7/2021).
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Setiap pelanggan KA lokal wajib
menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk
pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18
Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan,
pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan
karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal adalah
kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi,
logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk
dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis
nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Setiap petugas di stasiun
keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum
diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap,
maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan
dikembalikan 100%," tegas Joni.
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan
pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.