"Aturan ini juga dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,” katanya.
Lebih lanjut Hendro mengatakan untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga.
Baca Juga:
Maxim Resmi Luncurkan Layanan Bike Express di Kota Palu, Solusi Perjalanan Ojek Online yang Lebih Cepat
Jika hanya menerima dosis satu maka wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
“Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.