Dinas Kesehatan menyiagakan mobil layanan kesehatan lengkap dengan tenaga medis dan obat-obatan.
Sementara itu, tim SAR terus melakukan evakuasi warga ke lokasi yang lebih aman. Klaster sarana dan prasarana melakukan perbaikan jalur pipa air bersih yang terdampak serta mendistribusikan air bersih menggunakan truk tangki dari PDAM dan Pamsimas.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Rentetan Bencana Hidrometeorologi Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang
Pemerintah Kabupaten Tegal secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, melalui Keputusan Nomor 100.3.3.2/127 Tahun 2026.
Status tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 3 hingga 16 Februari 2026.
Pergerakan tanah di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kembali terjadi pada Rabu (4/2/2026) malam. [Foto: BPBD Provinsi Jawa Tengah]
Baca Juga:
Huntara Pidie Jaya Diresmikan, Pemerintah Dorong Warga Segera Tinggalkan Pengungsian
Hingga saat ini, proses evakuasi lanjutan masih terus dilakukan seiring pemantauan kondisi tanah di lokasi kejadian.
Pemerintah daerah juga tengah mengupayakan pencarian lahan yang aman untuk dijadikan lokasi hunian sementara bagi warga terdampak, sembari menunggu rekomendasi teknis terkait keamanan lahan dari Badan Geologi.
BNPB terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan memantau perkembangan penanganan darurat pergerakan tanah di Kabupaten Tegal.