Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor baik dari pemerintah, masyarakat lokal, akademisi, maupun dunia usaha untuk mempercepat pencapaian target nasional.
Pemerintah menargetkan luas area akses kelola perhutanan sosial mencapai 12,7 juta hektare pada tahun 2030.
Baca Juga:
Kawasan KEK Sei Mangkei Akan Butuhkan Banyak Tenaga Kerja, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Siapkan SDM yang Mumpuni
“Target perhutanan sosial sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 menetapkan sasaran 12,7 juta hektar akses kelola, 25 ribu KUPS Mandiri, dan 25 ribu pendamping pada 2030,” kata Menhut.
Dengan target tersebut, kata Raja Juli, masih ada ruang kerja yang luas untuk terus ditempuh melalui langkah-langkah yang lebih cepat, terarah, dan sinergis.
Ia menilai, perhutanan sosial tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan hutan.
Baca Juga:
Dorong Mobilitas, Tiongkok Terbitkan Visa Khusus untuk Warga ASEAN dan Timor-Leste
Sebelumnya, Menhut juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat adat, masyarakat lokal, dan pihak swasta dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Masyarakat adat dapat melakukan pengelolaan terhadap hutan serta adanya kerja sama dengan lembaga internasional seperti World Wide Fund for Nature (WWF),” katanya.
Selain memperluas akses kelola, Kemenhut juga berupaya memberikan dukungan finansial, pendampingan, serta pembinaan usaha bagi masyarakat hutan.