WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pada 17 Maret 1999, untuk pertama kalinya dilaksanakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN – selanjutnya disebut KMAN I) di Hotel Indonesia, Jakarta.
Selanjutnya, KMAN I menetapkan terbentuknya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai wadah perjuangan Masyarakat Adat.
Baca Juga:
Hutan Hilang - Bencana Datang, Banjir Bandang Menimpa Kota Pariwisata Parapat
Sejak saat itu, tanggal 17 Maret diperingati sebagai Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan ulang tahun AMAN, sekaligus menjadi momentum konsolidasi bagi gerakan Masyarakat Adat di Indonesia untuk menegakkan hak dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hari ini, Masyarakat Adat di seluruh Nusantara memperingati HKMAN 2025 dengan seruan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) dan menghentikan perampasan wilayah adat, kriminalisasi dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat dan pejuang Masyarakat Adat.
AMAN secara terus menerus telah menuntut pengesahan UU Masyarakat Adat yang memandu negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya yaitu untuk mengakui, menghormati, dan melindungi Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya.
Baca Juga:
Konflik Antara Masyarakat Adat dengan PT TPL, Ephorus HKBP: Hak-hak Rakyat Harus Dipulihkan
Negara harus segera menanggapi tuntutan-tuntutan ini karena situasi Masyarakat Adat di Indonesia terus memburuk.
Data AMAN menunjukkan bahwa hingga Maret 2025 terdapat 110 kasus konflik yang melibatkan Masyarakat Adat, dengan sektor tertinggi berasal dari perkebunan skala besar, disusul pertambangan, serta proyek infrastruktur dan energi dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain itu, perampasan wilayah adat terus meningkat, mencapai 2,8 juta hektar pada tahun 2024.