Meski RUU Masyarakat Adat kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, belum ada langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkannya. Begitupun dengan pemerintah daerah yang tampak sangat lamban.
Hingga saat ini jumlah produk hukum daerah yang mengakui Masyarakat Adat terus bertambah dan telah mencapai 350 regulasi hingga Maret 2025.
Baca Juga:
Mensesneg Tegaskan Tak Ada Indonesia Gelap
Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan, dengan pengakuan wilayah adat yang baru mencapai 4,85 juta hektar, sementara penetapan hutan adat hanya 265.250 hektar dari potensi 23,2 juta hektar.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara sesuai dengan amanat konstitusi.
"Sudah terlalu lama Masyarakat Adat menunggu keadilan. Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, menghentikan perampasan wilayah adat, dan menjamin hak-hak kami yang telah dijamin oleh konstitusi," ujar Rukka.
Baca Juga:
Kunjungan Kapolda Kaltara ke Satkamling Nunukan untuk Dorong Peran Aktif Warga
"Momentum HKMAN 2025 ini adalah seruan bagi semua pihak untuk memastikan bahwa hak-hak Masyarakat Adat tidak lagi diabaikan,” sambungnya.
Perayaan HKMAN 2025 bukan hanya menjadi refleksi atas sejarah perjuangan Masyarakat Adat sejak KMAN I tahun 1999, tetapi juga menjadi titik tolak dari perlawanan terhadap berbagai kebijakan yang mengancam keberadaan Masyarakat Adat.
AMAN menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan wilayahnya serta menuntut keadilan atas hak-hak yang telah lama terabaikan.