WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Senin (23/12/2025).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan usaha serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia koperasi di sektor kehutanan, khususnya untuk memperkokoh peran Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Baca Juga:
Ini 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pemerintah hingga 23 Desember 2025 telah memberikan akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat di sekitar hutan melalui skema Perhutanan Sosial seluas 8,3 juta hektare atau tepatnya mencapai 8.323.671 hektare.
Akses kelola tersebut diberikan melalui penerbitan 11.065 unit Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang telah menjangkau sebanyak 1.420.189 penerima manfaat di berbagai daerah.
Seiring dengan perluasan akses tersebut, dari kelompok masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial telah terbentuk 16.403 KUPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gandeng Kampus, Perkuat Ketahanan Pembiayaan JKN Lewat Lomba Aktuaria
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman gokups.hutsos.kehutanan.go.id, keberadaan KUPS sepanjang tahun 2025 telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan nilai ekonomi yang tercatat lebih dari Rp1,29 triliun.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya transformasi kelembagaan KUPS agar semakin kuat dan berkelanjutan.
Menurutnya, kerja sama lintas kementerian ini diharapkan mampu mendorong perubahan bentuk kelembagaan KUPS ke arah yang lebih profesional.
"Kami berharap kerja sama KUPS ini akan bertransformasi K-nya dari Kelompok menjadi Koperasi. Harapannya nanti akan menjadi Koperasi Usaha Perhutanan Sosial."
Lebih lanjut, penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pencapaian Asta Cita, khususnya Asta Cita ke-2 yang menitikberatkan pada penguatan pertahanan, kemandirian pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi kreatif hijau dan biru.
Selain itu, kerja sama ini turut mendukung Asta Cita ke-3 yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja berkualitas, pengembangan kewirausahaan, industri kreatif, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman tersebut dirancang dengan ruang lingkup kerja sama yang konkret dan strategis.
Pemerintah, kata dia, menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi desa atau Koperasi Merah Putih pada tahun 2026 sebagai pilar penguatan ekonomi berbasis desa.
"Dengan Kementerian Kehutanan, di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Raja Juli Antoni, kami menekankan peningkatan penguatan kelembagaan dan kapasitas SDM koperasi di sektor kehutanan. Tadi Pak Menteri Raja Juli menyampaikan bahwa ada kelompok-kelompok usaha di Perhutanan Sosial, namun belum banyak yang berbadan usaha. Kami siap untuk menjadikan KUPS tersebut memiliki badan usaha seperti koperasi," terang Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Selain kerja sama dengan Kementerian Kehutanan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dilakukan antara Kementerian Koperasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya, di antaranya Kementerian UMKM, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat penguatan ekonomi rakyat dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]